TL di Lapangan
Selamat Siang.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ijin operasionalnya memang benar diberikan oleh Dikpora. Mengenai biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat yang menempuh penddikan di PKBM tersebut adalah hasil kesepakatan antara lembaga dengan orang tua siswa / peserta. PKBD tersebut sifatnya murni swasta maka Dikpora tidak bisa memberikan standar pembiayaan dan tergantung kepada kesepakatan antara pihak penyelenggara dengan pihak orang tua siswa atau peserta.
Mengenai biaya yg berbeda antara satu PKBM dengan PKBM yang lain sangat tergantung pada fasilitas yg dimiliki oleh PKBM masing-masing seperti modul dll. Selanjutnya terhadap keluhan dalam pelayanan PKBM akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut. Atau boleh tanyakan ke Dinas atau PKBM bersangkutan.
Terima kasih.