11/10/2018, 08:38:17
Pemindahan palang tanpa ijin
Adanya palang larangan parkir yang berada di jalan Tukad Gangga di depan restoran white canny. Tadinya larangan parkir tersebut di depan tanah kosong yang sedang dibangun sekarang akan tetapi sekarang dipindahkan tanpa otorisasi. Hal ini sangat menggangu karena 1) merusak jalan umum 2) secara tidak lgsg merusak barang milik instansi negara
Mohon untuk dikembalikan ke tempatnya yang semula atau dicabut saja
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan
:
Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Platform
:
Mobile Apps
Kategori
:
Keluhan
Jenis Pengaduan
:
Lalu Lintas - Marka Jalan
User
:
Noname
Dibaca Sebanyak
:
144
Tindak Lanjut Pengaduan
3
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar11-10-2018 08:39:37
Pengaduan kami alihkan ke Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar11-10-2018 08:47:26
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih informasi terkait pemindahan rambu larangan parkir. Kami tindak lanjuti laporan saudara.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar12-10-2018 12:38:10
TL di Lapangan
Petugas sudah atensi dan rambu yang dipindah sudah dikembalikan ke posisi semula. Atas perhatiaannya kami ucapkan terima kasih