Pengaduan

user image

11/10/2018, 08:38:17 Pemindahan palang tanpa ijin Adanya palang larangan parkir yang berada di jalan Tukad Gangga di depan restoran white canny. Tadinya larangan parkir tersebut di depan tanah kosong yang sedang dibangun sekarang akan tetapi sekarang dipindahkan tanpa otorisasi. Hal ini sangat menggangu karena 1) merusak jalan umum 2) secara tidak lgsg merusak barang milik instansi negara Mohon untuk dikembalikan ke tempatnya yang semula atau dicabut saja

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Marka Jalan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 144

Tindak Lanjut Pengaduan

3
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 11-10-2018 08:39:37
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar 11-10-2018 08:47:26
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih informasi terkait pemindahan rambu larangan parkir. Kami tindak lanjuti laporan saudara.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar 12-10-2018 12:38:10
message user image
TL di Lapangan
Petugas sudah atensi dan rambu yang dipindah sudah dikembalikan ke posisi semula. Atas perhatiaannya kami ucapkan terima kasih

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!