Pengaduan

user image

19/02/2019, 12:14:59 toko kecil/warung di gang perumahan yth. Bapak/Ibu instansi terkait. mohon informasi apakah membuka warung/toko kecil di dalam lingkungan gang pemukiman memerlukan ijin? warung ini menjual kebutuhan rumah tangga dan memakai rumah sendiri sebagai warung. jika iya, ijin apa namanya dan bagaimana prosedurnya. terima kasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : made suardana
Dibaca Sebanyak : 183

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 19-02-2019 12:16:01
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 21-02-2019 15:26:32
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr Made Suardana, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa :

1. Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar No 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perijinan di Bidang Perdagangan pada Pasal 7 disebutkan bahwa :

(1) Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap : 

a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan;

b. Kantor Cabang perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan;

c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :

1. Usaha perseorangan atau persekutuan

2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluhjuta) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha.

(2) Perusahaan perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

2. Ijin yang diterbitkan untuk Usaha Toko adalah Surat Ijin Usaha Perdangan (SIUP). Penerbitan klasifikasi SIUP tergantung dari Jumlah modal usaha diluar gedung dan tanah. Untuk Modal usaha dibawah 50 Juta (IUMK) diterbitkan oleh  Kecamatan sesuai dengan tempat lokasi usaha. Sedangkan Modal usaha diatas 50 Juta diterbitkan oleh  Dinas PMPTSP Kota Denpasar.

Untuk lebih jelasnya, saudara bisa datang langsungke kantor camat setempat atau Dinas PMPTSP Kota Denpasar untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir sesuai dengan permohonan.                                             Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!