TL di Lapangan
Yth. Sdr Made Suardana, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa :
1. Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar No 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perijinan di Bidang Perdagangan pada Pasal 7 disebutkan bahwa :
(1) Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut :
1. Usaha perseorangan atau persekutuan
2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluhjuta) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha.
(2) Perusahaan perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
2. Ijin yang diterbitkan untuk Usaha Toko adalah Surat Ijin Usaha Perdangan (SIUP). Penerbitan klasifikasi SIUP tergantung dari Jumlah modal usaha diluar gedung dan tanah. Untuk Modal usaha dibawah 50 Juta (IUMK) diterbitkan oleh Kecamatan sesuai dengan tempat lokasi usaha. Sedangkan Modal usaha diatas 50 Juta diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Kota Denpasar.
Untuk lebih jelasnya, saudara bisa datang langsungke kantor camat setempat atau Dinas PMPTSP Kota Denpasar untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir sesuai dengan permohonan. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.