TL di Lapangan
Yth.Sdri Tri candra, terkait dengan pertanyaan sdri dapat kami informasikan bahwa :
- Saat ini Dinas PMPTSP Kota Denpasar sudah melaksanakan perijinan sesuai yang diterapkan oleh Lembaga OSS, diawali dengan tahapan memiliki NIB. Namun dalam pemenuhan komitmen (seperti kelengkapan syarat IMB, Ijin Lokasi, Ijin Lingkungan dan SLF) masih dilaksanakan secara manual. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian regulasi dan masih dalam tahap pembahasan.
- Kiranya pemohon segera melaksanakan pemenuhan komitmen setelah mendapatkan NIB agar ijin usaha dapat berlaku efektif. Bahwa untuk memperoleh ijin usaha menjadi berlaku efektif, pengusaha harus mengupload pemenuhan komitmen yg telah dimiliki pada kolom pemenuhan komitmen sarana dan ijin usaha.Sedangkan utk ijin usaha dengan bidang usaha perdagangan umum akan langsung berlaku secara efektif.
- Pendaftaran OSS bisa dilakukan dimana saja, dan Dinas PMPTSP Kota Denpasar sudah menyiapkan petugas dan sarana guna membantu dalam mendaftarkan usahanya melalui oss.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.