21/03/2019, 16:12:10
Pembuatan Kartu Keluarga
Apakah untuk membuat kartu keluarga diharuskan untuk membayar administrasi kepada ketua lingkungan sebesar 1.5 Juta karena masa tinggal kurang dari 10 tahun di daerah tsb?
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan
:
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform
:
Website
Kategori
:
Keluhan
Jenis Pengaduan
:
Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User
:
Dibaca Sebanyak
:
167
Tindak Lanjut Pengaduan
1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar22-03-2019 12:44:32
TL di Lapangan
Selamat siang, untuk biaya administrasi di lingkungan saudara, itu bukan kewenangan kami di Dinas Dukcapil, jadi silahkan tanyakan langsung ke kepala lingkungan setempat untuk apa biaya tersebut, terimakasih