Pengaduan

user image

21/03/2019, 16:12:10 Pembuatan Kartu Keluarga Apakah untuk membuat kartu keluarga diharuskan untuk membayar administrasi kepada ketua lingkungan sebesar 1.5 Juta karena masa tinggal kurang dari 10 tahun di daerah tsb?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User :
Dibaca Sebanyak : 167

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 22-03-2019 12:44:32
message user image
TL di Lapangan

Selamat siang, untuk biaya administrasi di lingkungan saudara, itu bukan kewenangan kami di Dinas Dukcapil, jadi silahkan tanyakan langsung ke kepala lingkungan setempat untuk apa biaya tersebut, terimakasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!