Pengaduan

user image

22/04/2019, 05:24:21 tarif parkir tidak wajar YTh. Pimpinan DPRD kota Denpasar Mohon penjelasannya terkait lahan parkir di Trans Mall Studio Bali apakah dibawah pengawasan kota Denpasar ataukah dibawah pengawasan kabupaten Badung? Apakah Perda Kota Denpasar nomor 11 Tahun 2005 masih berlaku(pasal terlampir)? kronologis: pada hari Kartini 2019, putra bungsu saya ingin melihat secara langsung youtuber yang dikenal dengan nama Anta Halilintar di Trans Studio Mall dan menyaksikan Raffi Billy and Friends tak lama kemudian Andi Rif setelah itu pulang dengan kondisi motor berdebu serta dibebani tarif parkir Rp. 16.000,- yang memberatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang lahan parkirnya berdebu.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan Publik Lainnya
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 1513
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 22-04-2019 05:56:45
message user image

Pengaduan kami alihkan ke PD Parkir
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 22-04-2019 11:49:38
message user image
TL di Lapangan
Selamat siang dan terimakasih atas laporan yang Bapak Budi Hartono Atatang sampaikan melalui Pro Denpasar, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak dan keluarga alami. Atas laporan dan pertanyaan Bapak dapat kami sampaikan, untuk pengelolaan Parkir di Trans Studio Mall saat ini dilakukan oleh PD. Parkir Kota Denpasar bekerjasama dengan Tans Studio Mall selaku pemilik lahan dengan tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan kesepakatan antara PD. Parkir dengan pemilik lahan yaitu sistem tarif progresif murni tanpa ada batas maksimal dengan tarif dasar sebagai berikut, mobil 1 jam pertama Rp. 4.000 dan selanjutnya 2.000 per jam dan untuk sepeda motor 1 jam pertama 2.000 dan selanjutnya kenaikan 1.000 per jam. Dan terkait Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang bapak tanyakan, Perda tersebut masih berlaku. Suksma

Komentar

1
Budi Hartono ATatang 22-04-2019 12:13:54
message user image
sesuai Perda kota Denpasar nomor 11 Tahun 2005 pasal 9 setelah mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD kota Denpasar, sudahkah mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD kota Denpasar? Fraksi partai apa pimpinan DPRD kota Denpasar???