Pengaduan

user image

22/04/2019, 08:07:49 Tarif parkir Tarif parkir di pertokoan udayana, gak dapat parkir tetap bayar 3000, ini gimana ya??? Bisa dilaporin gak?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar
Platform : Twitter
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Parkir Liar
Pelapor : @zumishinigami
Dibaca Sebanyak : 235

Tindak Lanjut Pengaduan

2
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 22-04-2019 10:28:04
message user image
TL di Lapangan
‌Selamat pagi Terima kasih kami ucapkan kepada pemilik akun @zumishinigami atas laporan terkait pengenaan tarif parkir di lokasi parkir Pertokoan Udayana dimana sesuai laporan, pelapor yang saat itu tidak mendapatkan parkir tapi disaat keluar lokasi parkir tetap dikenakan tarif parkir Rp. 3.000., dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan parkir di Pertokoan Udayana dilakukan oleh PD. Parkir bekerjasama dengan pemilik lahan dalam hal ini Prinkopad (Primer Koperasi Angkatan Darat), atas kesepakatan dengan pemilik lahan, untuk lokasi parkir pertokoan Udayana diterapkan parkir dengan tarif progresif yaitu tarif parkir untuk mobil 1 jm pertama Rp.3.000 dan untuk sepeda motor Rp.2.000 selanjutnya kenaikan per satu jam pertama Rp. 2.000 dan jam selanjutnya Rp. 1.000 dengan tarif maksimal yang dikenakan Rp. 10.000 untuk mobil dan Rp. 5.000 untuk sepeda motor. ‌Terkait dengan pengguna jasa parkir yang tidak mendapatkan parkir, diharapkan untuk melapor ke petugas parkir dipintu keluar, oleh petugas parkir akan cek berapa lama mereka berada di dalam area parkir dan apabila mereka berada di area parkir di atas 5 menit akan dikenakan tarif parkir 1 jm pertama yaitu Rp.3.000 untuk mobil begitu juga sebaliknya bila dibawah 5 mnt yang bersangkutan tidak akan dikenakan tarif. Suksma
PD Parkir - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar 23-04-2019 12:01:57
message user image
TL di Lapangan
Selamat siang Bapak/Ibu pemilik akun @zumishinigami.. Terimakasih atas pertanyaan lanjutannya terkait parkir di area Pertokoan Udayana.. Terkait masukan Ibu/Bapak yang menilai waktu 5 menit yang diterapkan untuk konsumen yg tidak mendapatkan parkir untuk tidak dikenakan tarif parkir, yang oleh Ibu/Bapak dirasa masih kurang mengingat jarang pintu masuk dan pintu keluar area parkir cukup panjang dan terkadang area parkir penuh kendaraan yang keluar masuk area parkir, hal tersebut akan kami pakai sebagai masukan dan pertimbangan untuk penerapan sistem parkir di area tersebut sehingga kedepan mampu memberi layanan yang lebih baik kepada konsumen. Namun demikian dapat kami sampaikan bahwa akurasi waktu 5 menit yang diterapkan telah terecord oleh sistem parkir saat konsumen masuk mengambil karcis, saat itu waktu sudah terekam oleh sistem dan sistem tersebut terkoneksi dengan sistem di pintu keluar sehingga perhitungan waktu antara konsumen masuk mengambil karcis dengan konsumen keluar sudah tersistem dengan sistem IT secara otomatis. Sedangkan terkait pertanyaan Bapak/Ibu yang mempertanyakan apa ada saksi bagi petugas yang tetap memungut yang parkir meskipun konsumen tersebut tidak dapat parkir dan waktu antara mereka masuk dan keluar kurang dari 5 menit, dengan tegas kami sampaikan kepada petugas tersebut akan diberikan sangsi dan akan diberikan teguran secara tertulis berupa SP (surat peringatan) dan apabila hal tersebut diulangi kembali kepada petugas tersebut akan diberikan sangsi berupa pemecatan. Suksma

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!