TL di Lapangan
Selamat sore terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Ida Bagus Aditya atas laporan Bapak terkait adanya indikasi penipuan pengelolaan parkir di Pertokoan Udayana, dimana konsumen pengguna jasa parkir dikasi masuk ke area parkir dimana di area parkir tersebut sudah tidak ada tempat parkir dan selanjutnya oleh petugas diarahkan keluar dengan dipungut biara parkir Rp. 3.000.,terkait laporan tersebut pada Senin, 17 Juni 2019, PD. PD. Parkir Kota Denpasar telah melakukan cross cek langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan team leader pengelolaan parkir di area tersebut Bapak Amin, dalam hal ini Kami menekankan dan meminta kepada pihak pengelola agar menyampaikan kepada konsumen jika parkir penuh dan juga apabila konsumen tidak mendapatkan parkir bisa menyampaikan kepada petugas dan apabila waktunya kurang dari 7 menit maka konsumen tersebut tidak akan dikenakan biaya parkir. selain itu untuk kedepan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk pengumuman bagi konsumen yang tidak mendapat parkir saat keluar area parkir bisa langsung melapor kepetugas untuk dicek apabila waktu mereka berada di area parkir kurang dari 7 menit maka konsumen tidak akan dikenakan biaya parkir. Dapat kami sampaikan pula bahwa pengelolaan parkir di Pertokoan Udayana dilakukan oleh PD. Parkir bekerjasama dengan pemilik lahan dalam hal ini Prinkopad (Primer Koperasi Angkatan Darat), atas kesepakatan dengan pemilik lahan, untuk lokasi parkir pertokoan Udayana diterapkan parkir dengan tarif progresif yaitu tarif parkir untuk mobil 1 jm pertama Rp.3.000 dan untuk sepeda motor Rp.2.000 selanjutnya kenaikan per satu jam pertama Rp. 2.000 dan jam selanjutnya Rp. 1.000 dengan tarif maksimal yang dikenakan Rp. 10.000 untuk mobil dan Rp. 5.000 untuk sepeda motor.
Terkait dengan pengguna jasa parkir yang tidak mendapatkan parkir, diharapkan untuk melapor ke petugas parkir dipintu keluar, oleh petugas parkir akan cek berapa lama mereka berada di dalam area parkir dan apabila mereka berada di area parkir di atas 7 menit akan dikenakan tarif parkir 1 jm pertama yaitu Rp.3.000 untuk mobil begitu juga sebaliknya bila dibawah 7 mnt yang bersangkutan tidak akan dikenakan tarif. Suksma