TL Awal (Respon Awal)
Atensi dari Kasatpol PP :
Terimakasih atas informasinya masih adanya Pedagang pedagang yg berjualan ditempat yg dilarang berjualan. Kami akan tindak tegas, akan mempidanakan pedagang yg melanggar Perda no 1 tahun 2015 ttg ketertiban umum.
Contoh pedagang yang melanggar Perda no 1 tahun 2015 ttg ketertiban umum yg berjualan dibadan jalan atau trotoar, ditindak pidana ringgan di pengadilan negeri denpasar