TL Awal (Respon Awal)
Menanggapi pertanyaan Bapak Budi Hartono A Tatang mengenai persyaratan mutasi Nomor Objek Pajak SPPT PBB pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebagai berikut :
1. Ada dua jenis pelayanan mutasi seperti yang telah kami sampaikan terdahulu(12 maret 2018) di ruang pelayanan, mutasi berdasarkan Sertipikat dan berdasarkan Berkas Pernyataan.
2. Kelengkapan yang harus dipenuhi mutasi berdasarkan Sertipikat adalah :
a) Surat Permohonan SPPT (*) bermaterai Rp. 6000,-
b) Surat kuasa apabila dikuasakan
c) SPPT/Foto copy tahun berjalan objek mutasi
d) SPOP & LSPOP (*)
e) Foto copy Sertipikat
f) Foto copy SSPD BPHTB/ Foto copy Akta peralihan hak
g) Foto Copy identitas (KTP,KK)
h) Lunas pajak terutang
3. Kelengkapan yang harus dipenuhi mutasi berdasarkan Berkas Pernyataan :
a) Surat Permohonan SPPT (*) bermaterai Rp. 6000,-
b) Surat kuasa apabila dikuasakan
c) SPPT/Foto copy tahun berjalan objek mutasi
d) SPOP & LSPOP (*)
e) Berkas Pernyataan(*) yang telah ditandatangani
- Surat Pernyataan Kepemilikan
- Surat Keterangan Kepemilikan
- Sket / Gambar Objek Pajak (dengan ukuran sisi bidang)
f) Foto Copy identitas (KTP,KK)
g) Lunas pajak terutang
h) Dokumen pendukung yang dimiliki
Khusus untuk mutasi berdasarkan Berkas Surat Pernyataan dilakukan penelitian lapangan terlebih dahulu oleh petugas .
Demikian dapat kami jelaskan atas kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan mutasi Nomor Objek Pajak SPPT PBB.
(*)formulir tersedia pada ruang pelayanan BAPENDA Kota Denpasar