Pengaduan

user image

13/04/2018, 15:31:57 Usulan Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap SARAN: Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap tahun 2018 merupakan program pemerintah agar dibarengi juga pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dikarenakan Alamat NOP SPPT PBB sudah tidak sesuai dengan alamat terkini yang sudah terjadi pemekaran wilayah kota Denpasar(contoh kasus terlampir)

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 521
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 13-04-2018 15:57:27
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Dinas Pendapatan Kota Denpasar - Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar 13-04-2018 20:20:20
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih sekali atas usul dan saran bapak Budi Tatang yang selalu update memantau pro denpasar, terkait dengan program pemerintah tentang Pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL yang merupakan program nasional dan seadainya nanti kabupaten kota diwajibkan untuk melaksanakan program seperti usulan bapak kami pemerintah daerah pasti akan melaksanakan berdasarkan atas ketentuan perundang undangan yang berlaku, karena setiap perubahan data pasti harus dilengkapi dengan dokumen pendukung ketika nanti terjadi permasalahan di kemudian hari kami bisa mempertangung jawabkan di depan hukum, sehingga pelaksanaan program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan benar,terkait dengan permaslahan bapak kami badan pendapatan daerah kota denpasar mengundang bapak untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang selama ini bapak sampaikan lewat PRO Denpasar , demikian kami sampaikan dan terimakasih atas partisipasinya

Komentar

6
Budi Hartono ATatang 14-04-2018 03:26:45
message user image
waktu dan tempat kami dipersilahkan ditentukan untuk dapat saya dapat hadir menyumbangkan pemikiran demi Kota Denpasar semakin Terkini(jaman now)
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 14-04-2018 18:43:41
message user image
Silahkan Bapak datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar kapan pun kami siap menerima, terima kasih
Budi Hartono ATatang 15-04-2018 04:58:00
message user image
Pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ditentukan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi : A. Kejelasan tujuan; artinya tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai. B. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; artinya bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kewenangan. Peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. C. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. D. Dapat dilaksanakan; artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus Memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis. E. Kedayagunaan dan kehasilgunaan; artinya peraturan perundang-undangan dibuat Karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. F. Kejelasan rumusan; bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi Persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan Kata atau istilah dan juga bahasa hukum jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. G. Keterbukaan; dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan yang sifatnya transparan dan juga terbuka.sehingga, bagi seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Usulan dan Saran saya di atas sebagai pihak yang berkepentingan agar dibuatkan Peraturan Walikota Denpasar yang saat ini dijabat Plt. Walikota Denpasarr dengan leading sektor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar merujuk UU RI NOMOR 1 Tahun 1992 juncto UU RI NOMOR 22 TAHUN 1999
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 16-04-2018 07:50:09
message user image
Terima kasih atas usul saran Bapak yang selalu up to date memantau perkembangan Kota Denpasar, dan untuk lebih lanjut kami persilahkan Bapak datang Ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Budi Hartono ATatang 16-04-2018 09:52:05
message user image
Terima kasih atas undangan secara tidak langsung melalui surat aplikasi pro denpasar ini. Agar Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar sesuai tulisan saya di atas dengan dasar hukum nya untuk diundangkan dan ditempatkan pada berita daerah kota Denpasar pada tahun 2018 dalam melakukan tindakan mengajukan Peraturan Walikota Denpasar Tentang Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap Wilayah Kota Denpasar. Sekian dan Terima Kasih.
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 19-04-2018 17:48:50
message user image
Terimakasih Bapak atas usul dan sarannya semoga kedepannya pelayanan publik di Kota Denpasar khususnya Badan Pendapatan Daeah kota Denpasar semakin meningkat dan tentunya pelaksanaannya didasarkan atas peraturan peraturan yang berlaku.