TL Awal (Respon Awal)
Terimakasih Bapak Budi Tatang atas usul dan sarannya dan kami tampung sebagai bahan konsultasi dan masukan bapak sebagai masyarakat Kota Denpasar yang menginginkan Pendaftaran SPPT PBB sistematik lengkap, tetapi untuk saat ini pelaksanaan pendaftaran , pembetulan, mutasi, pengurangan dan keberatan SPPT PBB di Kota Denpasar sudah berjalan dengan baik yang dilaksanakan Berdasarkan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4) dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 52) yang didalamnya sudah diatur dengan jelas tata cara dan persyaratan yang harus dilengkapi, karena setiap perubahan harus dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas, ketika ada pemasalahan di kemudian hari kami aparatur Pemerintah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar bisa mempertanggung jawabkannya. Terima kasih