Pengaduan

user image

18/04/2018, 04:57:57 Pengundangan Peraturan Walikota Denpasar memenuhi kebutuhan Hukum Masyaraka usulan/saran: Sekretaris Daerah Kota Denpasar agar melakukan tindakan berupa Pengundangan Peraturan Walikota Denpasar Tentang Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap di Wilayah Kota Denpasar. Dalam melaksanakan amanat UU RI NOMOR 12 TAHUN 2011 Pasal 86 (3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Dalam pemenuhan kebutuhan Hukum Masyarakat dikarenakan alamat SPPT PBB tidak sesuai alamat terkini yang diakibatkan adanya pemekaran wilayah di Kota Denpasar terlebih adanya Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Tahun 2018 terkait SARAN/ Usulan diatas agar sebaiknya terlebih dahulu dilakukan tindakan: Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Denpasar Tentang Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap di Wilayah Kota Denpasar yang disertai Naskah Akademik oleh Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 954
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 18-04-2018 06:13:40
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar
Dinas Pendapatan Kota Denpasar - Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar 18-04-2018 13:12:26
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Terimakasih Bapak Budi Tatang atas usul dan sarannya dan kami tampung sebagai bahan konsultasi dan masukan bapak sebagai masyarakat Kota Denpasar yang menginginkan Pendaftaran SPPT PBB sistematik lengkap, tetapi untuk saat ini pelaksanaan pendaftaran , pembetulan, mutasi, pengurangan dan keberatan SPPT PBB di Kota Denpasar sudah berjalan dengan baik yang dilaksanakan Berdasarkan atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun  2012  tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2012  Nomor  4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4) dan  Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 52) yang didalamnya sudah diatur dengan jelas  tata cara dan persyaratan yang harus dilengkapi, karena setiap perubahan harus dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas, ketika ada pemasalahan di kemudian hari kami aparatur Pemerintah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar  bisa mempertanggung jawabkannya. Terima kasih

Komentar

5
Budi Hartono ATatang 18-04-2018 13:26:40
message user image
Terima kasih atas ATENSI nya. Mohon penjelasan terkait Peraturan Walikota Denpasar yang sudah ditempatkan pada berita Daerah apakah sudah mengatur Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap? Mohon penjelasan bedanya Pendaftaran SPPT PBB secara Sporadik dengan Sistematik Lengkap?
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 18-04-2018 16:54:05
message user image
Terima kasih Bapak, kami sudah jelaskan sebelumnya pendaftaran SPPT sitematis lengkap sesuai usulan bapak kami tampung dan kami gunakan sebagai bahan konsultasi, Perwali kami mengatur tata cara pemungutan sesuai dengan amanat uu dan perda belum mengatur pendaftaran SPPT sistematis lengkap spt usulan bapak, untuk lebih jelas karena media ini terbatas silahkan bapak ke kantor kami untuk berdiskusi untuk mendapat penjelasan lebih lengkap dan detail
Budi Hartono ATatang 19-04-2018 01:18:38
message user image
Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Setiap PNS dilarang: 10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani Permasalahan: Alamat SPPT PBB di wilayah Kota Denpasar tidak sesuai dengan alamat terkini usulan/saran: Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap di Wilayah Kota Denpasar Pertanyaan: Tindakan Apa yang akan dilakukan Sekretaris Daerah dan jajaran PNS dibawah beliau setelah menampung dan dijadikan bahan konsultasi atas usul/saran saya sebagai masyarakat???
Dinas Pendapatan Kota Denpasar 19-04-2018 05:45:28
message user image
Bapak sekali lagi kami tegaskan silahkan bapak datang langsung ke kantor kami untuk membicarakan keluhan bapak agar tidak melebar jauh dari permasalahan yang bapak sampaikan kami tidak pernah mempersulit masyarakat dalam melakukan pelayanan semua kami perlakukan sama, sekali lagi kami harapkan bapak datang kembali ke kantor badan pendapatan daerah kota denpasar terima kasih
Budi Hartono ATatang 20-04-2018 10:14:55
message user image
Pertanyaan: Tindakan Apa yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Denpasar dan jajaran PNS dibawahnya setelah menampung dan dijadikan bahan konsultasi atas usul/saran saya sebagai masyarakat (Sekretaris Daerah Kota Denpasar agar melakukan tindakan berupa Pengundangan Peraturan Walikota Denpasar Tentang Pendaftaran SPPT PBB Sistematik Lengkap di Wilayah Kota Denpasar. Dalam melaksanakan amanat UU RI NOMOR 12 TAHUN 2011 Pasal 86 (3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan) ???