Pengaduan

user image

10/05/2018, 11:36:45 Kipem sudah dihapus apa berganti istilah STLD saya ingin tanyakan apakah kipem masih diberlakukan untuk warga pendatang/perantauan? saya pernah membaca berita terkait dihapusnya kipem oleh bapak Kapolda Bali karena itu merupakan tindak pidana terkait pungutan liar. kalau ada warga pendatang cukup dengan ektp karena itu berlaku untuk nasional diseluruh indonesia. jika sudah tidak adanya kipem apakah warga pendatang masih dikenakan membayar administrasi untuk Surat Tanda Lapor Diri (STLD) yang berlaku untuk 3Bulan, Kalau seperti itu apa bedanya dengan kipem? apakah itu tidak sama saja, hanya dibedakan istilah saja namun fungsinya juga sama dan warga tetap disuruh membayar.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 8502

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 11-05-2018 08:57:16
message user image
TL di Lapangan

Selamat pagi, untuk STLD/Kipem silahkan tanyakan langsung ke Kepala Lingkungan/Kelihan Banjar atau bisa ke Desa/Kelurahan karena itu bukan kewenangan kami, terimakasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!