Bpk/Ibu, akta kelahiran anak sy hilang. Wkt itu akta dibuat di waingapu sumba timur-NTT, tapi tahun lalu sy sudah mengurus surat pindah anak sy ke denpasar dan KK kami sudah terdaftar di dps. Apakah sy bisa mengurus akta kelahiran yg hilang ini di capil dps atau sy harus mengurusnya di waingapu? Trims. Mohon infonya.