Pengaduan

user image

25/06/2018, 11:22:51 SKTU tidak dikeluarkan Om Swastiastu, saya pelaku usaha Barbershop di banjar Pohgading. Ada hal yang ingin saya tanyakan / keluhkan. Saya membutuhkan SKTU untuk pengajuan KUR. mengapa keterangan pembuatan SKTU untuk administrasi bank tidak bisa dikeluarkan oleh Desa setempat? Bahkan saya dianjurkan untuk membuat IUMK terlebih dahulu yang notabene lebih panjang persyaratannya, padahal dari pihak Bank hanya membutuhkan SKTU saja. Hal ini juga sudah di konfirmasi oleh administrasi di kantor camat, bahwa untuk pengajuan KUR hanya membutuhkan SKTU. Jika saya harus mencari IUMK, maka banyak persyaratan yang harus saya penuhi , padahal ini termasuk usaha kecil. Adakah solusi agar saya bisa mendapatkan SKTU untuk keperluan administrasi Bank? Semoga program pak Rai Mantra untuk mempermudah UMKM lokal dapat saya rasakan. Suksma, Terimakasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Desa Ubung Kaja
Platform : Website
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : MADE TEGUH MPW
Dibaca Sebanyak : 945

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 26-06-2018 07:47:56
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Kades Ubung Kaja : 

Sebagai info dan Logika rasional dalam memberikan SKTU atau Surat Ketetangan Tempat Usaha.

IUMK memberikan akses memudahkan masyarakat untuk kredit Bank KUR

LOGIKA 

SKTU  ( Surat Keterangan Tempat Usaha )

Desa mengeluarkan surat keterangan....
menerangkan tempat usahanya....

klasifikaai ijin usaha 
IUMK ( gratis) 
Siup kecil
UD 
CV
PT
DLL

logikanya ketika berbicara tertib administrasi masyarakat wajib mengantongi salah satu ijin usaha tsb diatas... setelah itu baru kami Terangkan tempat usahanya melalui rekomendasi kepala dusun setelah itu diteruskan ke kantor kepala Desa untuk mengetahui sehingga ketika terjadi pelanggaran administrasi lingkungan dan lain-lain pada saat tersebutlah masyarakat itu langsung diberikan pembinaan oleh perangkat desa kaitanya dengan hak dan kewajiban.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!