Pengaduan

user image

02/07/2018, 13:22:54 perpanjangan ijin usaha Apakah benar sekarang perpanjangan ijin usaha (SIUP dan TDP) tidak diperlukan lagi?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User :
Dibaca Sebanyak : 371

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 02-07-2018 13:29:18
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 02-07-2018 15:29:51
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdri. Henny Wonokusumo, terkait dengan pertanyaan saudari dapat kami informasikan bahwa  :

1. Sesuai dengan Permendag RI No. 07/M_DAG/PER/2/2017, bahwa SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu SIUP tidak perlu diperpanjang selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.

2. Sesuai dengan Permendag RI No. 08/M_DAG/PER/9/2017, bahwa TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3(tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk itu TDP yang berakhir masa berlakunya harus didaftar ulang setiap 5 tahun.

Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih

Komentar

2
NONAME 02-07-2018 15:47:08
message user image
apakah bisa perpanjang tdp secara online?
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 03-07-2018 09:07:52
message user image
bisa, untuk alur proses perpanjangan TDP secara online bisa dibuka pada website : perijinan.denpasarkota.go.id