TL di Lapangan
Yth. Sdri. Henny Wonokusumo, terkait dengan pertanyaan saudari dapat kami informasikan bahwa :
1. Sesuai dengan Permendag RI No. 07/M_DAG/PER/2/2017, bahwa SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu SIUP tidak perlu diperpanjang selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.
2. Sesuai dengan Permendag RI No. 08/M_DAG/PER/9/2017, bahwa TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3(tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk itu TDP yang berakhir masa berlakunya harus didaftar ulang setiap 5 tahun.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih