Pengaduan

user image

04/07/2018, 16:03:09 Tanpa KTP denpasar, pendatang tidak bisa membuat SKU? Selamat sore. saya ijin ingin bertanya mengenai pembuatan surat keterangan usaha bagi warga pendatang. saya ingin membuat Surat keterangan usaha untuk keperluan KUR BRI. Tempat usaha saya berada di jalan sidakarya no. 192b, namun karena tidak memiliki KTP denpasar, pembuatan surat saya ditolak... padahal dari pihak bank sendiri memperbolehkan pendatang seperti saya untuk mengajukan KUR dengan syarat ada surat kontrak, KTP, NPWP, KIPEM aktif dan SKU... Semua syarat tersebut sudah ada kecuali SKU. Yang mana, kepala kelian tidak mau menandatangani SKU bila saya tidak punya ktp denpasar. Apakah tindakan tersebut benar? Karena ini sama saja menyusahkan pendatang untuk memperoleh KUR. Mohon info dan penjelasannya serta solusi tepat selain saya harus membuat KTP terlebih dahulu.... Terimakasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Selatan
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User :
Dibaca Sebanyak : 569

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 05-07-2018 08:07:12
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Selatan
Lesmana Putra - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 05-07-2018 10:32:15
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Atensi dari Camat Denpasar Selatan:
Akan dikoordinasikan hal tersebut dengan Perbekel Sidakarya.

Komentar

1
NONAME 06-07-2018 14:50:11
message user image
terimakasih pak. ditunggu informasi selanjutnya....