TL di Lapangan
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Nomor : 420/4679/DISDIKPORA/2018 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar dan SOP Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Denpasar khususnya jalur Prestasi Luar Zonasi dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Seleksi Jalur Prestasi diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah sebagai bentuk implementasi Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) sesuai dengan jenis Prestasi keperluan Sekolah.
- Terkait penentuan proses seleksi jalur Prestasi Luar Zonasi dengan memakai NUSBN jika melebihi kuota 5% (lima persen) dimaksud adalah sebagai berikut :
- Penentuan LULUS atau TIDAK LULUS Calon Peserta Didik baru pada jalur Prestasi Luar Zonasi sesuai dengan poin 1(satu).
- Jika yang LULUS melebihi kuota 5% (lima persen) maka proses seleksinya dengan memakai NUSBN, namun jika yang lulus kurang dan atau sesuai kuota 5% (lima persen) penentuan Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Luar Zonasi kembali pada point 1 (satu).
Terkait permasalahan yang dialami Calon Peserta Didik baru atas nama, Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Berdasarkan pengecekan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar bersama Kepala Sekolah SMPN 3 Denpasar, Calon Peserta Didik atas nama Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 memang benar mendaftar Jalur Prestasi Luar Zonasi di SMPN 3 Denpasar. Tetapi oleh panitia SMPN 3 Denpasar dinyatakan TIDAK LULUS karena untuk Pendaftar jalur Prestasi Luar Zonasi pada saat proses Seleksi ada nilai tertinggi tingkat provinsi dan dengan memiliki banyak piagam dengan banyak kejuaraan. Sementara Calon Peserta Didik atas nama Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 melampirkan 5 piagam. Piagam yang dimaksud adalah : 2 paiagam paduan suara tetapi pihak Sekolah tidak mencari paduan suara karena sudah menerima vocal perorangan dengan piagam yang sesuai. Berikutnya 2 piagam lagi adalah piagam tari tingkat kecamatan dan dikalahkan dengan piagam tari yang lain kejuaraannya. Dan 1 piagam mapidarta bahasa Bali. Dari hasil seleksi dan verifikasi pihak Sekolah Calon Peserta Didik atas nama Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 dinyatakan TIDAK LULUS.