Pengaduan

user image

04/07/2018, 20:36:28 Sistem penerimaan siswa baru smp kota denpasar Selamat malam, Saya mau bertanya mengenai bagaimana sistem penerimaan siswa baru di kota denpasar ini. Saya sangat kecewa dengan sistem dan peraturan yang saya baca melalui jurnis ternyata sangat jauh melenceng dari kenyataan. Saya mendaftarkan keponakan saya di sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 3 denpasar. Dimana keponakan saya ini sekolah dasarnya di sd saraswati denpasar dan kebetulan kk kakak saya bukan di denpasar melainkan di karangasem, yang notabene menjadi imbas ke anaknya dalam melakukan pendaftaran sekolah saat ini. Prosedure dan persyaratan sudah kita laksanakan sesuai prosedure dari melakukan pendaftaran ke sekolah melalui jalur prestasi luar zona. Nah disini lah terjadi kejanggalan dalam sistem penerimaan siswa baru. Untuk nilai ujian keponakan saya termasuk tinggi dan memiliki banyak prestasi, bahkan pada saat tes kembali pada tanggal 30 juli pun berjalan dengan sangat baik. Tetapi pada saat pengumuman kelulusan kenapa bisa tidak ada nama keponakan saya??? Sedangkan setelah saya cek di daftar siswa yang di terima, malahan siswa yang diterima nilai nem nya jauh dibawah keponakan saya. Sebenarnya bagaimana sistematis penerimaan siswa disini?? Apakah ada politik uang didalamnya??? Bagaimana bisa anak anak yang menjadi korbannya?? Sedangkan dari jurnis yang saya baca, apabila jumlah kuota melalui jalur prestasi diluar zona melebihi kapasitas maka akan dilakukan peringkatan melalui nilai nem, tetapi kenyataannya sangat jauh berbeda. Saya sangat kecewa dengan sistem pendidikan seperti ini. Mohon di tindak lanjuti keluhan saya ini dan saya siap dipanggil ataupun dimintai keterangan mengenai hal ini. Ok lah sekarang ini keponakan saya tidak diterima di sekolah negeri tetapi janganlah nanti kedepannya merugikan orang lain lagi. Apabila karena politik uang ada dibelakang ini, maka sistem pendidikan di negeri ini sungguh hancur. Saya sertakan juga foto daftar siswa yang menurut saya tidak etis.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User : sandi
Dibaca Sebanyak : 225
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
sandi 04-07-2018 22:58:48
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar - Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar 06-07-2018 11:58:43
message user image
TL di Lapangan

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 Nomor : 420/4679/DISDIKPORA/2018 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar dan SOP Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 3 Denpasar khususnya jalur Prestasi Luar Zonasi dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Seleksi Jalur Prestasi diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah sebagai bentuk implementasi Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) sesuai dengan jenis Prestasi keperluan Sekolah.
  2. Terkait penentuan proses seleksi jalur Prestasi Luar Zonasi dengan memakai NUSBN jika melebihi kuota 5% (lima persen) dimaksud adalah sebagai berikut :
    • Penentuan LULUS atau TIDAK LULUS Calon Peserta Didik baru pada jalur Prestasi Luar Zonasi sesuai dengan poin 1(satu).
    • Jika yang LULUS melebihi kuota 5% (lima persen) maka proses seleksinya dengan memakai NUSBN, namun jika yang lulus kurang dan atau sesuai kuota 5% (lima persen) penentuan Calon Peserta Didik Baru jalur Prestasi Luar Zonasi kembali pada point 1 (satu).

Terkait permasalahan yang dialami Calon Peserta Didik baru atas nama, Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  • Berdasarkan pengecekan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar bersama Kepala Sekolah SMPN 3 Denpasar, Calon Peserta Didik atas nama Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 memang benar mendaftar Jalur Prestasi Luar Zonasi di SMPN 3 Denpasar. Tetapi oleh panitia SMPN 3 Denpasar dinyatakan TIDAK LULUS karena untuk Pendaftar jalur Prestasi Luar Zonasi pada saat proses Seleksi ada nilai tertinggi tingkat provinsi dan dengan memiliki banyak piagam dengan banyak kejuaraan. Sementara Calon Peserta Didik atas nama Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 melampirkan 5 piagam. Piagam yang dimaksud adalah : 2 paiagam paduan suara tetapi pihak Sekolah tidak mencari paduan suara karena sudah menerima vocal perorangan dengan piagam yang sesuai. Berikutnya 2 piagam lagi adalah piagam tari tingkat kecamatan dan dikalahkan dengan piagam tari yang lain kejuaraannya. Dan 1 piagam mapidarta bahasa Bali. Dari hasil seleksi dan verifikasi  pihak Sekolah Calon Peserta Didik atas nama Ni Putu Anjani dengan No. SKHUN 012320374 dinyatakan TIDAK LULUS.

Komentar

3
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar 05-07-2018 11:24:15
message user image
om swastiastu, kalau boleh nama keponakan saudara siapa, biar kami cek dahulu, karena untuk prestasi memang menjadi kebijakan sekolah bersangkutan karena sekolah yg membutuhkan prestasi apa aja yang diinginka sekolah.
sandi 05-07-2018 14:14:56
message user image
Selamat siang, terima kasih atas tanggapannya. Berikut nama keponakan dan no peserta ujian dan pendaftarannya : Ni putu anjani No peserta skhun 012320374 No pendaftaran 20619200030021
sandi 07-07-2018 08:21:30
message user image
Nggih, suksma atas penjelasannya. Mohon maaf apabila saya mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas mengenai permasalahan ini. 🙏🙏🙏🙏