Pengaduan

user image

23/07/2018, 11:58:00 Pembuatan KK dan KTP Apakah syarat harus memiliki rumah atau kontrakan 10 tahun di Denpasar baru bisa buat KK dan KTP di Denpasar?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 154

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 24-07-2018 04:22:53
message user image
TL di Lapangan

Selamat pagi, untuk kami di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pembuatan KK mensyaratkan adanya alamat tinggal jelas dalam suatu wilayah di Kota Denpasar serta surat pindah dari daerah asal, terimakasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!