OM Swastiastu Saya I Wayan Sugita sudah menerima surat balasan yang dikirim dinas Perizinan Kota Denpasar surat Nomor 570/048/DPMPTSP tanggal 8 Januari 2018 dan surat Nomor 570/1444/DPMPTSP tanggal 5 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Ir I Made Kusuma Diputra,MT/ Pembina Utama Muda/ NIP 19581230 198610 1 002 yang isinya antara lain 1. Izin O3/33/3121/DS/DPM&PTSP/2017 tidak terdaftar 2.Masalah akses /jalan/Gang bisa dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan Kota Denpasar 3.Dinas perizinan tidak dapat mediasi masalah tersebut Mohon Dinas berwenang menyegel kembali usaha tersebut karena belum ada mediasi dan TIDAK memiliki Kekuatan Hukum Tetap. atas perhatian dan kerjasama saya haturkan banyak terima kasih Horrmat Saya Wayan Sugita OM Shanti Shanti Shanti OM NB : Satpol PP pada bulan Mei Tahun 2018 tidak bisa menyegel karena ada izin 03/33/3121/DSDPM&PPTSP?2017