Pengaduan

user image

27/08/2018, 08:09:12 Pembangunan Melanggar Sempadan Jalan di Jalan Gunung Lempuyang Om Swastyastu, kami menginformasikan bahwa ada 2 pembangunan di wilayah Jalan Gunung Lempuyang, Perumnas Monang Maning, dimana pembangunan tersebut sampai mepet ke Jalan sehingga menyalahi aturan dalam hal Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kami mohon petugas untuk mengecek ke lokasi, karena dengan pembangunan yang seperti itu, diindikasikan bahwa pembangunan toko/ rumah tersebut tanpa memiliki IMB. Apakah jarak bangunan yang mepet ke Jalan tersebut sudah benar karena posisi bangunan tersebut tepat berada di wilayah jalan Kota. Adapun lokasi pembangunan tersebut adalah di Jalan Gunung Lempuyang No. 14 dan Jalan Gunung Lempuyang No. 21 (Toko Yani). Khusus untuk Toko Yani, seringkali menaruh material bangunan sembarangan di pinggir jalan, sehingga mengganggu akses masyarakat untuk berlalu lintas di wilayah tersebut (liat photo). Saat ini pembangunan sudah memasang pondasi, dan kami mohon perhatiannya. Om Santi, Santi, Santi Om

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Ditembuskan :
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar
  • Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 198
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 27-08-2018 08:19:11
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 28-08-2018 08:18:24
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr. Nyoman Sulendra, terimakasih atas informasi yang saudara sampaikan kepada kami. Terkait dengan pengaduan saudara dapat kami informasikan bahwa :

  1. Berdasarkan hasil pengecekan pada system Databased Dinas PMPTSP Kota Denpasar pertanggal 27 Agustus 2018, permohonan IMB untuk bangunan yang berlokasi di Jl. Gunung Lempuyang No. 14 dan 21 belum terdaftar.
  2. Pengaduan saudara akan kami tembuskan ke Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang dapat kami sampaikan, terimaksih.

 

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!