TL di Lapangan
Terima kasih kepada Saudara Komang, atas perhatian dan pengaduan Saudara. Terkait dengan Persoalan Bangunan Tower Telkomsel di Br. Tektek, Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
1. Keterlambatan Penyegelan dikarenakan terganjal UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yaitu pada pasal 108 dan 180 ayat 4
2. Dengan adanya UU No. 28 Tahun 2009 tersebut, maka Perda yang masih mencantumkan SITU/HO dinyatakan batal demi Hukum
3. Sehubungan dengan hal tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, kami Satpol. PP Kota Denpasar masih mengkonsultasikan dengan Tim Ahli Hukum Pemerintah Kota Denpasar
Demikian untuk menjadi maklum dan Terima Kasih