Pengaduan

user image

26/09/2018, 11:15:45 Nomor antrian yg selalu habis Selamat pagi ... Saya hendak mengurus pembaruan KK..  Udah 3x bolak balik dan selalu terhenti pada pengambilan nomer antrian yang menurut mereka sudah habis.. sedangkan baru jam 8 pagi, bahkan setelah saya coba lacak di internet ternyata banyak keluhan seperti ini dan menurut mereka karena permainan oknum calo. pertanyaan sederhana saya harus jam berapakah kami kesini ?? Apakah memang ada pembatasan seperti itu .. 

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User :
Dibaca Sebanyak : 2029

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 26-09-2018 13:40:36
message user image
TL di Lapangan

Saudari Winda Meilani,

Perlu diketahui bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar setiap harinya melayani 300 (tiga ratus) permohonan pendaftaran. Nomor antrean Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1.    Dengan langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan mengambil nomor antrean manual di mesin antrean yang dibuka mulai pukul 07.45 WITA sampai dengan 120 (seratus dua puluh) nomor antrean;
2.    Melakukan pendaftaran nomor antrean secara online dengan alamat http://akuwaras.denpasarkota.go.id pada menu Antrean Online yang dibuka mulai pukul 07.45 WITA dengan jumlah nomor antrean tergantung dari batas waktu terakhir dilayani pukul 15.00 WITA (maksimal 200 nomor antrean).

Hemat kami silakan saudari Winda mencoba melakukan pendaftaran nomor antrean secara online seperti tertera pada poin 2 di atas.
Mekanisme pendaftaran nomor antrean dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1.    Pada pukul 07.45 WITA pendaftaran nomor antrean online dibuka
2.    Silakan mengakses "http://akuwaras.denpasarkota.go.id", menu Antrean Online
3.    Masukkan identitas pemohon, yaitu:
        - NIK sesuai dengan KTP-el;
        - Nama sesuai dengan KTP-el;
        - No HP untuk validasi; dan
        - Email
4.    Tekan tombol "Selanjutnya"
5.    Screenshot/capture nomor antrean online
6.    Diharapkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar 15 menit lebih awal dibandingkan waktu yang tertera pada nomor antrean online.
7.    Harap sabar menunggu panggilan dari Loket Pendaftaran
8.    Setelah dipanggil, tunjukkan screenshot/capture nomor antrean online kepada petugas di Loket Pendaftaran.

Terima kasih atas perhatian saudari, semoga kami selalu dapat memberikan pelayanan ke depan dengan lebih baik lagi.

 


Komentar

2
NONAME 27-09-2018 08:11:17
message user image
saya daftar jam 08.00 secara online. .. tetap juga antrian habis ... hadeeehhh. .. gimana urusan KTP bisa cepet ya .. ntar gak ada KTP kita pula yg kena.
Rolando Sinaga 28-09-2018 06:49:23
message user image
saya datang jam 7.30 pagi ambil antrian tanggal 25 sept 2018 dan dapat nomor antrian, harusnya ambil antrian online juga dapat