TL di Lapangan
Saudari Winda Meilani,
Perlu diketahui bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar setiap harinya melayani 300 (tiga ratus) permohonan pendaftaran. Nomor antrean Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Dengan langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan mengambil nomor antrean manual di mesin antrean yang dibuka mulai pukul 07.45 WITA sampai dengan 120 (seratus dua puluh) nomor antrean;
2. Melakukan pendaftaran nomor antrean secara online dengan alamat http://akuwaras.denpasarkota.go.id pada menu Antrean Online yang dibuka mulai pukul 07.45 WITA dengan jumlah nomor antrean tergantung dari batas waktu terakhir dilayani pukul 15.00 WITA (maksimal 200 nomor antrean).
Hemat kami silakan saudari Winda mencoba melakukan pendaftaran nomor antrean secara online seperti tertera pada poin 2 di atas.
Mekanisme pendaftaran nomor antrean dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pada pukul 07.45 WITA pendaftaran nomor antrean online dibuka
2. Silakan mengakses "http://akuwaras.denpasarkota.go.id", menu Antrean Online
3. Masukkan identitas pemohon, yaitu:
- NIK sesuai dengan KTP-el;
- Nama sesuai dengan KTP-el;
- No HP untuk validasi; dan
- Email
4. Tekan tombol "Selanjutnya"
5. Screenshot/capture nomor antrean online
6. Diharapkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar 15 menit lebih awal dibandingkan waktu yang tertera pada nomor antrean online.
7. Harap sabar menunggu panggilan dari Loket Pendaftaran
8. Setelah dipanggil, tunjukkan screenshot/capture nomor antrean online kepada petugas di Loket Pendaftaran.
Terima kasih atas perhatian saudari, semoga kami selalu dapat memberikan pelayanan ke depan dengan lebih baik lagi.