Pengaduan

user image

27/09/2018, 17:46:14 IUMK Maaf mau mengajukan pertanyaan, Terkait IUMK di kecamatan kami di informasikan oleh petugas pelayanan camat dentim bahwa modal maksimal 50jt. Hal ini berbeda dengan informasi dari bapak walikota yang mengatakan di camat dapat mengurus IUMK dengan modal sampai dengan 200jt. Mohon klarifikasi dan informasi nya.. Terimakasih.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Timur
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Hendika
Dibaca Sebanyak : 114

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Lesmana Putra - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 01-10-2018 10:09:02
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Atensi dari Camat Denpasar Timur:

Mengenai dana usaha kecil dengan modal 50 sampai 200 juta, yang sudah diserahkan kewenangannya ke kantor camat hanya penandatangan ijin dengan modal malsimal 50 jt yang langsung link ke bri guna memperoleh kredit usaha kecil /kur. Untuk usaha yang memerlukan modal lebih dari 50 juta di urus ke Dinas Perijinan.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!