TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas kunjungan Bapak pada wesite pro Denpasar, terkait dengan pertanyaan Bapak untuk pemecahan SPPT setelah terbitnya sejumlah sertifikat melalui program prona/PTSL silahakan Bapak datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar untuk pengajuan permohonan daftar baru/mutasi SPPT tanpa dikenakan biaya apapun, dengan melengkapi persyaratan dan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di loket pelayanan untuk informasi lebih jelas mengenai syarat syarat dan kelengkapannya silahkan Bapak datang ke kantor kami di Jl. Letda Tantular No 12 Denpasar telp. 0361-239079,