TL di Lapangan
Kepada Ketutfrengky:
Terima kasih kami sampaikan atas kepedulian bapak tentang dokumen lingkungan, berikut dapat kami sampaikan:
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker (SIPA). Apotek menyelenggarakan fungsi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik termasuk di komunitas (PMK Nomor 9 Tahun 2017). .
Farmasi, bahan kimia kedaluwarsa dan sisa kemasan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk.Sekjen/2015 termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3). Maka pemrakarsa/ pelaku usaha apotek memerlukan dokumen lingkungan yaitu surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal pengelolaan Limbah B3 tersebut diatas dan dilaksanakan oleh apoteker penanggung jawab sesuai skala luasan/besaran apotek yang dimohonkan (Penapisan Perwali Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2017)
Apabila pelaku usaha/pemrakarsa apotek belum mengetahui luas tempat usaha/ rencana gambar usaha apotek, maka dapat berkonsultasi ke advice planning dengan cek list gambar sehingga skala luasan/ besaran tempat usaha apotek diketahui dan memenuhi ketentuan teknis intensitas dan tata bangunan serta kesesuaian tata ruang seperti tercantum pada SKRK yang telah terbit.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara ketutfrengky belum jelas dapat datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar untuk mendapat penjelasan lebih lanjut