TL di Lapangan
Kepada Endah Purwasih:
Terima kasih kami sampaikan atas kepedulian ibu tentang dokumen lingkungan, berikut dapat kami sampaikan:
- Kami masih meneliti permohonan yang ibu keluhkan, karena disampaikan Tanpa Nomor Registrasi maupun data detailnya.
- Tentang Surat Kuasa yang ibu keluhkan bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 pada Perwali Kota Denpasar No. 15 Tahun 2017 bahwa UKL UPL disusun oleh pemrakarsa dengan bantuan tenaga ahli dan/ atau lembaga penelitian lainnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi apabila dokumen disusun dengan bantuan maka perlu melampirkan surat kuasa
- Tentang Peta yang juga ibu keluhkan dapat kami sampaikan bahwa sesuai Pedoman Pengisian Formulir UKL UPL mengacu pada Lampiran 4 Permen LH No.16 Tahun 2012 yang dilengkapi Peta Pengelolaan lingkungan hidup sesuai kaedah kartografi
- Tentang Proses Tata laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan sesuai Permen LH Nomor 08 Tahun 2013 maka dokumen UKL-UPL yang diterima melalui tahapan uji administrasi setelah sesuai maka lanjut tahapan substansi dan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan dokumen perbaikan, apabila pada setiap tahapan tidak sesuai maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki
Demikian kami sampaikan, apabila saudara Endah Purwasih belum jelas dapat datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar untuk mendapat penjelasan lebih lanjut
An.KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEBERSIHAN KOTA DENPASAR,
Kabid Tata Lingkungan
TTD
I Nyoman Agus Mahardika, SKM.,M.Kes
NIP. 19681014 199203 1 005