Pengaduan

user image

15/11/2018, 11:17:35 Penolakan Permohonan Rekomendasi Saya ingin melaporkan keluhan terkait penolakan pengajuan rekomendasi UKL-UPL saya di Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan. Dokumen sudah lengkap dan sesuai arahan petugas di pelayanan, tetapi sebelum pengecekan dilakukan dokumen ditolak karena blm melengkapi Surat Kuasa dan Peta dengan kaedah kartografi, sedangkan di loket pelayanan sudah dinyatakan lengkap, setelah konsultasi kembali saya tidak diberikan contoh kekurangan berkas yg dimaksud beserta solusi jalan keluarnya. Mohon untuk ditindak lanjuti, kami sebagai pemohon merasa dipersulit dalam pengajuan ijin, terimakasih.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 296

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar 16-11-2018 13:38:36
message user image
TL di Lapangan

        Kepada Endah Purwasih:

 

Terima kasih kami sampaikan atas kepedulian ibu tentang dokumen lingkungan, berikut dapat kami sampaikan:

  1. Kami masih meneliti permohonan yang ibu keluhkan, karena disampaikan Tanpa Nomor Registrasi maupun data detailnya.
  2. Tentang Surat Kuasa yang ibu keluhkan bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 pada Perwali Kota Denpasar No. 15 Tahun 2017 bahwa UKL UPL disusun oleh pemrakarsa dengan bantuan tenaga ahli dan/ atau lembaga penelitian lainnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi  apabila dokumen disusun dengan bantuan maka perlu melampirkan surat kuasa
  3. Tentang Peta yang juga ibu keluhkan dapat kami sampaikan bahwa sesuai Pedoman Pengisian Formulir UKL UPL mengacu pada Lampiran 4 Permen LH No.16 Tahun 2012 yang dilengkapi Peta Pengelolaan lingkungan hidup sesuai kaedah kartografi
  4. Tentang Proses Tata laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan sesuai Permen LH Nomor 08 Tahun 2013 maka dokumen UKL-UPL yang diterima melalui tahapan uji administrasi setelah sesuai maka lanjut tahapan substansi dan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan dokumen perbaikan, apabila pada setiap tahapan tidak sesuai maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki

Demikian kami sampaikan, apabila saudara Endah Purwasih belum jelas dapat datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar  untuk mendapat penjelasan lebih lanjut

 

 

An.KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

DAN KEBERSIHAN KOTA DENPASAR,

Kabid Tata Lingkungan

 

                                                                                                       TTD

I Nyoman Agus Mahardika, SKM.,M.Kes

 

 

 

 

              NIP. 19681014 199203 1 005

 


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!