TL di Lapangan
Yth. Sdr Hendika, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa Sesuai dengan Permendag RI No. 07/M_DAG/PER/2/2017, bahwa SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu SIUP tidak perlu diperpanjang selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha. Demikian yang dapat disampaikan, terimakasih.