Pengaduan

user image

29/11/2018, 11:36:00 Perpanjangan SIUP Selamat pagi, Mohon informasi terkait perpanjangan SIUP & TDP. Untuk TDP perpanjangan melalui OSS dan mendapatkan NIB sudah berhasil dilakukan. pertanyaan nya, SIUP nya apakah perlu diperpanjang di perijinan denpasar atau cukup hanya dengan NIB saja? Terimakasih

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : Hendika
Dibaca Sebanyak : 504
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 29-11-2018 15:13:18
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr Hendika, terkait dengan pertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa  Sesuai dengan Permendag RI No. 07/M_DAG/PER/2/2017, bahwa SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu SIUP tidak perlu diperpanjang selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha. Demikian yang dapat disampaikan, terimakasih.

 


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!