Pengaduan

user image

17/01/2019, 19:32:07 apakah ijin usaha umkm butuh syarat imb ? Maap pak saya ingin bertanya, apakah dalam mengurus ijin iumk memerlukan imb sebagai syaratnya ? lalu untuk syarat penyanding ketika dari 5 tetangga sekitar tempat usaha mau tanda tangan dan hanya 1 yang tidak mau dengan posisi tidak persis di depan belakang kanan kiri tempat usaha bisa membuat ijin tersebut tidak keluar ? terima kasih bapak.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Perijinan
User : yanuar
Dibaca Sebanyak : 411

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 17-01-2019 20:14:18
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar 19-01-2019 12:12:41
message user image
TL di Lapangan

Yth. Sdr. M.m. Yanuar, terkait denganpertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa :

1. IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) diterbitkan oleh kecamatan sesuai dengan tempat lokasi usaha, dimana yang dikategorikan ijinnya sebagai IUMK adalah usaha dengan modal dibawah 50 Juta, sehingga tidak diperlukan IMB. 

2. Terkait dengan permasalahan penyanding dapat disampaikan bahwa Surat Pernyataan penyanding cukup dengan tanda tangan tetangga sebelah kanan, kiri, depan dan belakang tempat yang berbatasan langsung dengan lokasi bangunan yang dimohonkan IMB.

Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!