TL di Lapangan
Yth. Sdr. M.m. Yanuar, terkait denganpertanyaan saudara dapat kami informasikan bahwa :
1. IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) diterbitkan oleh kecamatan sesuai dengan tempat lokasi usaha, dimana yang dikategorikan ijinnya sebagai IUMK adalah usaha dengan modal dibawah 50 Juta, sehingga tidak diperlukan IMB.
2. Terkait dengan permasalahan penyanding dapat disampaikan bahwa Surat Pernyataan penyanding cukup dengan tanda tangan tetangga sebelah kanan, kiri, depan dan belakang tempat yang berbatasan langsung dengan lokasi bangunan yang dimohonkan IMB.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.