Pengaduan

user image

29/01/2019, 21:08:55 Pembakaran Sampah di daerah pemukiman, Denpasar, Tonja, Gatot Subroto 1 Mohon di tindak lanjuti untuk pembakaran sampah dan polusi lingkungan khususnya udara, di Denpasar, Tonja, di Jalan Gatot Subroto 1, di tanah kosong, diantara rumah no 20 dan rumah no.17, yang sering dilakukan oleh pelaku lelaki yang bertempat tinggal di seberang jalan daripada tanah kosong yang sering kali dipakai untuk pembakaran sampah dan pembuangan sampah, yang tidak sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. dimana dinyatakan pada perda tersebut, pada bagian kedua, sub bab larangan, pasal 34 ayat h, yang menyatakan bahwa "setiap orang dilarang: membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah." dan berkaitan dengan hal diatas juga bagian kedua sub sanksi pidana, pasal 53 ayat 1 dimana tertulis (1) Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan larangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan sanksi administrasi biaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Utara
Platform : Website
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Polusi
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 1223
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 30-01-2019 08:42:45
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Utara
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 30-01-2019 14:18:40
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Lurah Tonja :

Tindak lanjut pengaduan pembakaran sampah di gatsu I.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!