Pengaduan

user image

31/01/2019, 16:36:16 LARANGAN MEMBAWA JAM HP Saya I Wayan Mertanadi , orang tua murid : Nama : Ni Luh Gede Mertari Apta Daivi Kelas : VIII B Sekolah : SMP N 8 Denpasar Bersama ini menyampaikan keluhan Kedinas Pendidikan dan Olah Raga, sehubungan adanya pelarangan membawa Jam HP ( yang hanya bisa berfungsi untuk telepon ) pada siswa SMP N 8 Denpasar. Mengingat anak kami ikut bus sekolah sehingga menyulitkan komunikasi dengan anak saat pulang sekolah.

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Program Pemerintah
User :
Dibaca Sebanyak : 263

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 01-02-2019 15:53:22
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Atensi dari Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Denpasar :

 

Nggih senin akan kami  komunikasikan dengan pihak sekolah suksma


Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar - Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Kota Denpasar 06-02-2019 10:21:20
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Selamat Pagi

Menindaklanjuti pengaduan dari Bapak I Wayan Mertanadi tentang Larangan Mebawa Jam HP di SMPN 8 Denpasar.

Mengenai tata tertib di sekolah tersebut sebenarnya masing-masing siswa pada saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah menandatangani pernyataan untuk siap mengikuti tata tertib yang sudah dipersiapkan oleh masing-masing sekolah dalam bentuk Buku Saku.

Dalam tata tertib dimaksud sesuai penjelasan Kepala Sekolah sudah jelas diatur siswa tidak perkenankan membawa HP ke sekolah.

Terima Kasih

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!