Pengaduan

user image

04/02/2019, 08:03:42 Nomor antrian Selamat pagi,, semoga masukan saya ini diterima dan dapat diterapkan dalam rangka peningkatan layanan kependudukan. Sistem nomor antrian yang sudah dilakukan secara online saya rasa sudah cukup baik,, hanya saja perlu dilakukan perbaikan yaitu 1. Jam pengambilan nomor antrian agar tidak dibatasi jam nya 2. Agar dapat mengambil nomor antrian sesuai hari dan tanggal yang kita inginkan,, ini merupakan solusi bagi kita yang terikat dengan jam kerja kantoran,, dengan tetap membatasi nomor antrian dengan kuota per hari ny,, Jadi jika tanggal A sudah full booking, maka masyarakat tdk bisa booking d hari tersebut dan harap memilih hari lainnya Sekian masukan yang bisa saya berikan, mohon menjadi perhatian dan tindak lanjutnya

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Website
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User :
Dibaca Sebanyak : 150

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 06-02-2019 08:27:52
message user image
TL di Lapangan

Selamat pagi saudara Bapak I Kadek Purnawan,

Kami berterima kasih atas apresiasi saudara terkait penerapan nomor antrean online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Dapat kami informasikan dalam kesempatan ini bahwa pertimbangan kami untuk membatasi jam pengambilan nomor antrean online dan tidak memberlakukan pengambilan nomor antrean online sesuai tanggal yang diinginkan masyarakat adalah sebagai berikut:

1.    Kemampuan SDM kami dalam sehari hanya mampu melayani 300 nomor antrean online, yang kami layani mulai pukul 08.00-15.30 WITA.

2.    Pengalaman kami di tahun 2016, ketika kami tidak membatasi jam pengambilan nomor antrean untuk validasi, di mana masyarakat yang datang pada waktu itu kami izinkan memilih tanggal dan nomor antrean. Dengan tidak dibatasi jam pengambilan nomor antrean berimbas pada waktu tunggu bagi masyarakat untuk sampai mendapat pelayanan sangat lama. Misalnya masyarakat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 10 Oktober 2016, ketika ke tempat nomor antrean ternyata baru bisa dilayani paling cepat tanggal 22 November 2016, karena nomor antrean sebelumnya sudah diambil oleh masyarakat yang datang sebelumnya (nomor antrean tanggal 10 Oktober sampai dengan 21 November 2016 sudah habis). Dapat dibayangkan bahwa terjadi penumpukan antrean lebih dari sebulan. Masyarakat yang ingin dapat pelayanan segera akan komplain, karena dipaksa untuk menunggu lebih dari sebulan.

Bercermin dari apa yang terjadi sebelumnya, kami tidak ingin hal yang serupa terjadi dalam nomor antrean online ini, sehingga kami berinisiatif untuk membuka nomor antrean online untuk hari itu dan dilayani pada hari itu juga. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar akan mematuhi sesuai isi persetujuan di Syarat dan Ketentuan yang tertera pada aplikasi antrean online.

Apabila masyarakat ada kesibukan yang menyebabkan mereka tidak bisa datang, kami sarankan untuk tidak mengambil nomor antrean online, karena apabila setelah mendapatkan nomor antrean online namun mereka tidak datang maka masyarakat yang bersangkutan tidak akan bisa masuk ke sistem sampai 7 (tujuh) hari kerja ke depan. Hal ini kami berlakukan agar setiap nomor antrean yang keluar dari sistem memang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk datang dan memproses administrasi kependudukannya, bukan mengabaikan nomor antrean yang diperoleh yang berakibat masyarakat lainnya yang memang sudah siap untuk mengurus administrasi kependudukan peluangnya untuk mendapat nomor antrean online menjadi berkurang.

Kami mengapresiasi semua saran dan masukan dari siapa pun untuk kebaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Tentunya ke depan hal ini bisa kami jadikan bahan kajian selanjutnya. Kami sadari apa yang telah kami lakukan jauh dari kata sempurna, namun ini adalah usaha terbaik yang dapat kami upayakan dalam rangka peningkatan layanan kependudukan. Semoga ke depannya kami bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terima kasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!