TL di Lapangan
YTh. Bapak Fanty terkait pengaduan yang bapak ajukan kita Denpasar sudah mengacu ke Perda 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana pada pasal 12 berbunyi : 1. Dilarang membuang sampah di sungai, 2.Dilarang membakar sampah, 3.Dilarang menaruh sampah di atas trotoar, telajakan. Dan untuk tingkatan denda membuang sampah sembarangan tingkat Rumah Tangga Rp.350.000 s/d 1.500.000 dan untuk pengusaha/pertokoan/limbah lainnya Rp.5.000.000 s/d Rp.50.000.000 .
Om Santhi, Santhi, Santhi Om