Pengaduan

user image

15/02/2019, 13:57:30 Perda denda Rp. 50 juta bagi pembuang sampah sembarangan Yth Pemerintah Kodya Denpasar Hari ini di Radar Bali terdapat berita Perda di Gianyar yg mendenda pembuang sampah sembarangan sebesar Rp. 50 juta. Kapan Perda ini diberlakukan secara ketat di kodya tercinta kita ini?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Lingkungan - Sampah
User : Fanty
Dibaca Sebanyak : 1721
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar 18-02-2019 10:41:30
message user image
TL di Lapangan

YTh. Bapak Fanty terkait pengaduan yang bapak ajukan kita Denpasar sudah mengacu ke Perda 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana pada pasal 12 berbunyi : 1. Dilarang membuang sampah di sungai, 2.Dilarang membakar sampah, 3.Dilarang menaruh sampah di atas trotoar, telajakan. Dan untuk tingkatan denda membuang sampah sembarangan tingkat Rumah Tangga Rp.350.000 s/d 1.500.000 dan untuk pengusaha/pertokoan/limbah lainnya Rp.5.000.000 s/d Rp.50.000.000 .

Om Santhi, Santhi, Santhi Om


Komentar

1
Fanty 19-02-2019 12:59:18
message user image
Yth DKP Kodya Denpasar Nggih. Semoga ada implementasinya. Matur suksma