08/05/2019, 14:22:28
Persyarataan Pembuataan SKCK
Selamat sore pak / ibu
saya selaku warga pendatang hendak membuat surat SKCK DI POLRES Denpasar
apakah persyaratan pembuatan SKCK untuk Warga Pendatang? Harus melampiri Kipem lagi
walau saya sudah memiliki eKTP ?
terima kasih
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar |
Platform |
: |
Website |
Kategori |
: |
Pertanyaan |
Jenis Pengaduan |
: |
Lain-Lain - Lain-Lain |
User |
: |
|
Dibaca Sebanyak |
: |
311 |
|
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
08-05-2019 15:10:58
Pengaduan kami alihkan ke Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar
08-05-2019 15:13:58
TL di Lapangan
berikut kami sampaikan syarat2 yg kami peroleh dari admin ig polresta.
utk memudahkan and silahkan langsung follow akun resmi polresta denpasar https://instagram.com/polrestadenpasar?utm_source=ig_profile_share&igshid=zck910ou8403
Tidak terdapat tanggapan!