Yth. Kepada Instansi Kantor Camat Denpasar Barat Kami ingin ngenginfokan kembali bahwa pembarakan sampah telah kembali dilakukan . Lokasi di Jln.Gunung Andakasa GG. Matahari III A, masuk kebelakang dekat dengan sungai. Sampah yang di bakar adalah segalah macam sampah daun dan sampah plastik, yang menyebabkan asap yang besar dan tebal dan menyebar ke seluruh lingkungan, sehingga menyebabkan polusi udara dan merusak lingkungan, menyesakkan pernafasan dan sangat membahayakan kesehatan warga warga yang di sekitarnya. Kami memohon untuk melakukan peninjauan kembali dan mengambil tindakan yang semestinya, sesuai dengan PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH Terima Kasih, Hormat Kami.