24/05/2019, 13:27:47
pembuatan e-KTP
saya ingin membuat e-KTP. apa saja syaratnya apa hanya Perlu umur 17 tahun dan bawa foto copy KK ( kartu keluarga ) yg sesuai undang undang baru ini ? mohon di beri penjelasan nya
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan
:
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform
:
Mobile Apps
Kategori
:
Pertanyaan
Jenis Pengaduan
:
Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User
:
pahlawan bertanya
Dibaca Sebanyak
:
332
Tindak Lanjut Pengaduan
1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar25-05-2019 10:54:18
TL di Lapangan
Selamat pagi, ya silahkan bawa fotokopi kk saudara ke kantor Camat setempat untuk melakukan perekaman KTP-el, terimakasih