Pengaduan

user image

24/05/2019, 13:27:47 pembuatan e-KTP saya ingin membuat e-KTP. apa saja syaratnya apa hanya Perlu umur 17 tahun dan bawa foto copy KK ( kartu keluarga ) yg sesuai undang undang baru ini ? mohon di beri penjelasan nya

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : pahlawan bertanya
Dibaca Sebanyak : 332

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasa - Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar 25-05-2019 10:54:18
message user image
TL di Lapangan

Selamat pagi, ya silahkan bawa fotokopi kk saudara ke kantor Camat setempat untuk melakukan perekaman KTP-el, terimakasih


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!