TL di Lapangan
Yth. Sdr. Kartika, terkait dengan pengaduan saudara dapat kami sampaikan bahwa :
- Berdasarkan pengecekan pada system databased DPMPTSP Kota Denpasar tertanggal 3 Juni 2019, permohonan IMB yang berlokasi di Jl. Mekar Jaya II Blok A 12 belum terdaftar.
- Keterangan penyanding yang menyertakan tanda tangan tetangga sebelah menyebelah yang disahkan oleh Kelihan Dinas, Lurah / Kepala Desa sampai dengan Camat, adalah merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan permohonan IMB pada Dinas PMPTSP Kota Denpasar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih.