Pengaduan

user image

04/06/2019, 09:05:52 Usul agar Jl. Pulau Galang menjadi 2 arah kembali (bagi mobil) Yth Dishub Kodya Denpasar Karena sejak Jl. Imam Bonjol diperlebar, tidak ada lagi kemacetan di pertigaan Jl. Pulau Galang & Jl. Imam Bonjol, saya usul agar Jl. Pulau Galang menjadi 2 arah kembali (bagi mobil) karena sejak awal, plank dilarang melintas bagi mobil di pertigaan tsb tak ada pengendara mobil yg oatuh, jadi percuma juga aturan tak relevan tsb. Mohon bapak2 yg di Dishub bisa mempertimbangkan untuk mencabut plank tsb (membatalkan aturan tsb). Matur suksma atas perhatiannya. 🙏

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Perhubungan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Usul / Saran
Jenis Pengaduan : Lalu Lintas - Lalu Lintas Lainnya
User : Fanty
Dibaca Sebanyak : 736

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar 05-06-2019 08:44:01
message user image
TL di Lapangan
Terima kasih atas saran dan masukannya namun permohonan untuk merubah jl pulau galang dari arah jl imam bonjol menjadi 2 arah untuk kendaraan roda 4 belum bisa direalisasikan karena akan berdampak ke simpang taman pancing dan pemogan, yang mana kondisi pada simpang tersebut saat ini sangat macet. Demikian informasi yg dpt kami sampaikan dan harap maklum.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar 05-06-2019 10:05:52
message user image
TL di Lapangan
Survey simpang pulau galang - imam bonjol.

Komentar

6
Fanty 04-06-2019 10:50:50
message user image
Yth Dishub Kodya Denpasar Plank dilarang melintas bagi mobil di Pertigaan Jl. Imam Bonjol dan Jl. Pulau Galang malah membatalakan pengguna jalan karena setiap hari sekitar ratusan mobil tetap melintas. Jadi saya sarankan peraturan dan plank verboden tsb dicabut saja karena toh tak ada kemacetan lagi di area tsb sejak Jl. Imam Bonjol selesai diperlebar. Mohon saran saya ini dapat dipertimbangkan dan disetujui. Matur suksma atas perhatiannya. 🙏
Fanty 06-06-2019 06:27:40
message user image
Yth Dishub Kodya Denpasar Sebenarnya sejak Jl. Imam Bonjol sudah menjadi 4 jalur, kepadatan di perempatan Jl. Pulau Galang dan Taman Pancing serta Pemogan sudah jauh berkurang dan jarang terjadi kemacetan seperti yg dahulu. Menurut saya usul pencabutan melintas bagi mobil di Pulau Galang diuji coba terlebih dulu, jika setelah 1 bulan tak efektif, maka peraturan tsb bisa diberlakukan kembali. Matur suksma atas cepat tanggap dan perhatiannya. 🙏
rkusnadi 06-06-2019 14:52:11
message user image
yg menyebabkan macet adalah di prapatan pulau galang dan taman pancing . ini yg hrs di buat 1 arah agar jembatan pancing tdk terjadi macet . malu kita sama warga asing sampai prh ke sana utk mengatur lalu lintas .
Fanty 06-06-2019 15:43:59
message user image
Yth Dishub Kodya Denpasar, Setuju dgn usul di atas bahwa yg mesti benar2 dicarikan solusi adalah perempatan Jl. Pulau Galang dan Jl. Tukad Baru (Taman Pancing). Harus ada petugas yg berwenang memberi sanksi bagi pelanggar. Di sana jelas Terdapat plank dilarang melintas mulai jam 15.00 - 20.00, tapi tak ada pengendara mobil yg patuh.
rkusnadi 11-06-2019 21:37:15
message user image
dear bu Fanty . percuma bu jk di buat aturan waktu sprt itu . seharus nya di pasang portal penutup jalan agar mobil hanya bs di lalui satu arah saja . ke jembatan taman pancing . dan satu arah di jembatan batanta . baru lah akan teratasi kemacetan di taman pancing .
Fanty 12-06-2019 11:39:22
message user image
Pak Rkusnadi, usul yg boleh dikaji lebih dalam. Matur suksma. Kewajiban kita sebagai pengguna jalan adalah melaporkan ketidakberesan dan kekacauan. Bapak2 dan ibu2 di Dinas Perhubungan yg punya kuasa untuk menentukan. Semoga para pemutus kebijakan2 lebih bijaksana dibandingkan kita. Matur suksma.