Pengaduan

user image

30/08/2019, 09:12:24 Kapan Cetak Ulang KTP Selesai? Saya ingin cetak ulang e-KTP, tapi hanya diberikan Surat Keterangan di Kantor Camat Denpasar Barat dan dikatakan bahwa pencetakan KTP bisa sampai 6 bulan. Apakah sebegitulamanya kah untuk proses cetak ulang?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Barat
Ditembuskan :
  • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
  • Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Administrasi Kependudukan
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 158

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat 02-09-2019 10:21:34
message user image
TL di Lapangan
terima kasih atas pertanyaan bapak.. Sesuai surat dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil RI, nomor : 471.13/6153/Dukcapil, tertanggal 26 Agustus 2019, perihal Pelayanan Rekam Cetak KTP-el,, disampaikan Berkenaan dengan terdistribusinya blanko Ktp-el hasil pengadaan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 16 juta keping ke seluruh indonesia dan saat ini dibeberapa Kabupaten/Kota mengalami kekurangan blangko ktp-el, maka dari ini pencetakan untuk pengganti ktp-el yang rusak, hilang, pengganti elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket). Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket) fungsinya sama dengan Ktp-el.. Demikian yang dapat disampaikan, kami ucapkan terimakasih.

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!