30/08/2019, 09:12:24
Kapan Cetak Ulang KTP Selesai?
Saya ingin cetak ulang e-KTP, tapi hanya diberikan Surat Keterangan di Kantor Camat Denpasar Barat dan dikatakan bahwa pencetakan KTP bisa sampai 6 bulan. Apakah sebegitulamanya kah untuk proses cetak ulang?
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Kantor Camat Denpasar Barat |
Ditembuskan |
: |
- Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
- Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Denpasar
|
Platform |
: |
Mobile Apps |
Kategori |
: |
Keluhan |
Jenis Pengaduan |
: |
Layanan Publik - Administrasi Kependudukan |
User |
: |
Noname |
Dibaca Sebanyak |
: |
158 |
|
Kantor Camat Denpasar Barat - Kantor Camat Denpasar Barat
02-09-2019 10:21:34
TL di Lapangan
terima kasih atas pertanyaan bapak..
Sesuai surat dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil RI, nomor : 471.13/6153/Dukcapil, tertanggal 26 Agustus 2019, perihal Pelayanan Rekam Cetak KTP-el,, disampaikan Berkenaan dengan terdistribusinya blanko Ktp-el hasil pengadaan Tahun Anggaran 2019 sebanyak 16 juta keping ke seluruh indonesia dan saat ini dibeberapa Kabupaten/Kota mengalami kekurangan blangko ktp-el, maka dari ini pencetakan untuk pengganti ktp-el yang rusak, hilang, pengganti elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket).
Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket) fungsinya sama dengan Ktp-el..
Demikian yang dapat disampaikan, kami ucapkan terimakasih.
Tidak terdapat tanggapan!