TL di Lapangan
Yth Bapak Herwanta,
terkait pertanyaan mengenai jam kerja Dinas Dukcapil bisa kami sampaikan bahwa ketentuan terkait jam kerja di atur dlm Keputusan Walikota Denpasar No.367 Th 2000 tentag Penetapan Jam Kerja pada Instansi / Lembaga Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota denpasar dan dalam Instruksi Walikota Denpasar No. 061/3583/ORG tentang Peningkatan Disiplin dan Menjaga Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa jam kerja Hari Senin - Kamis Pukul 07.30 - 15.30 Wita dan Hari Jumat Pukul 07.30 - 13.00 Wita.
Demikian dpt di sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.