TL di Lapangan
Trimakasih atas perhatiannya.
Terkait ketersedian kepingan blanko KTP-el yang di daerah tergantung dari Pusat, karena pencetakan blanko KTP-el merupakan kewenangan Pusat. Kami mohon maaf atas layanan KTP-el tidak bisa diterbitkan karena distribusi blanko KTP-el belum ada, oleh karena itu utk revisi ataupun permohonan KTP-el yg baru diterbitkan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yg fungsinya sama dengan KTP-el dan masa berlakunya 6 bulan. Apabila masa berlaku Suket sudah habis, dapat diperpanjang dan apabila distribusi blanko KTP-el sudah ada akan di cetak langsung,
trimakasih.