Rahajeng Peteng, tiyang hendak melaporkan pembakaran sampah yg dilakukan secara rutin dgn lokasi Jl Tukad Pakerisan XXA no 2 (proyek rumah, masuk gang tepat di sebelah toko Ayumerta). Asap pembakaran sangat mengganggu warga sekitar dan sempat membuat salahsatu warga sesak napas. Beberapa warga sudah berusaha menegur dgn menyampaikan bahwa ada undang-undang yg melarang pembakaran sampah namun sepertinya tidak digubris. mungkin karena pelaku pembakaran adalah bukan warga tetap melainkan buruh bangunan proyek tsb. Mengingat minggu2 ini cuaca panas ekstrim dan adanya himbauan utk tidak sembarang melakukan pembakaran karena dikuatirkan bisa memicu kebakaran yg lebih hebat pada rumah di sekitarnya. Mohon penangannya segera nggih pak petugas yang terhormat. Matur suksma.