Laporan masyarakat mengenai ditutupnya sungai, belum membuahkan dimana sungai masih ditutup untuk bangunan pura dan posko kelompok di jl. gn. fujiyama ii, desa pemecutan kaja, denpasar, bali. apakah hal ini dapat dijadikan jurisprudensi bagi yang lain untuk juga menutup jalur perawatan sungai ? hingga sekarang bagunan-bangunan tersebut masih berdiri kokoh.