Pengaduan

user image

27/01/2020, 08:11:25 Tidak mendapatkan hak pekerja

Selamat siang saya salah satu staf lokal di konsulat jenderal perwakilan negara asing di denpasar bali yang beralamat di renon. ingin melaporkan beberapa hal, yaitu : 1. tidak didaftarkannya staf lokal pada bpjs ketenagakerjaan ( bpjs kesehatan baru akan di daftarkan dalam wacana anggaran 2021 ) 2. tidak adanya overtime apabila bekerja melebihi jam kerja 3. pembayaran gaji masih menggunakan mata uang asing 4. sistem kenaikan gaji tidak mengacu pada peraturan gubernur dimana kenaikan di hitung menggunakan persentase. tidak melihat berdasarkan tingkat pendidikan dan kinerja sudah berapa lama mengabdi. namun kenaikan gaji berdasarkan suka/tidak suka terhadap staf.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Platform : Sp4n Lapor
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya
Pelapor : Tl
Dibaca Sebanyak : 78

Tindak Lanjut Pengaduan

1
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 27-01-2020 11:12:00
message user image
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas informasinya team kami akan tindaklanjuti kelapangan.

Komentar

1
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi 27-01-2020 12:07:14
message user image
mohon maaf untuk bisa team kami tindaklanjuti mohon saudara memberikan informasi jelas alamat kantor konsulat & nama kantornya, terima kasih.