27/01/2020, 08:11:25
Tidak mendapatkan hak pekerja
Selamat siang saya salah satu staf lokal di konsulat jenderal perwakilan negara asing di denpasar bali yang beralamat di renon. ingin melaporkan beberapa hal, yaitu : 1. tidak didaftarkannya staf lokal pada bpjs ketenagakerjaan ( bpjs kesehatan baru akan di daftarkan dalam wacana anggaran 2021 ) 2. tidak adanya overtime apabila bekerja melebihi jam kerja 3. pembayaran gaji masih menggunakan mata uang asing 4. sistem kenaikan gaji tidak mengacu pada peraturan gubernur dimana kenaikan di hitung menggunakan persentase. tidak melihat berdasarkan tingkat pendidikan dan kinerja sudah berapa lama mengabdi. namun kenaikan gaji berdasarkan suka/tidak suka terhadap staf.
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar |
Platform |
: |
Sp4n Lapor |
Kategori |
: |
Keluhan |
Jenis Pengaduan |
: |
Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya |
Pelapor |
: |
Tl |
Dibaca Sebanyak |
: |
78 |
|
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
27-01-2020 11:12:00
TL Awal (Respon Awal)
Terima kasih atas informasinya team kami akan tindaklanjuti kelapangan.
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi
27-01-2020 12:07:14
mohon maaf untuk bisa team kami tindaklanjuti mohon saudara memberikan informasi jelas alamat kantor konsulat & nama kantornya, terima kasih.