TL di Lapangan
Selamat siang dan terimakasih kami sampaikan kepada bapak, terkait laporan bapak telah kami tindak lanjuti dengan langsung mengadakan cross cek ke lokasi yang dimaksud pada Senin (24/2). Terkait laporan bapak dapat kami sampaikan berdasarkan Perda 11 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran, pengelolaan parkir yang dilakukan oleh PD. Parkir ada dua yaitu pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Untuk pengelolaan parkir tempat parkir khusus atau yang lebih dikenal dengan penyelenggaraan parkir gedung dan pelataran, penyelenggaraan parkir dilakukan oleh PD.Parkir dengan bekerjasama dengan pemilik lahan. Terkait lokasi yang bapak maksud, sampai sejauh ini kami dari PD. Parkir belum ada kerjasama pengelolaan parkir dengan pemilik lahan, dan tentunya kedepan akan kami jajagi untuk bisa kami lakukan kerjasama pengelolaan parkir dengan pemilik lahan. Suksma