Pengaduan

user image

23/04/2020, 08:36:30 Ada Orang Memberikan Surat Pernyataan Untuk Diisi, Memaksa Kami Setuju Membayar Sejumlah Uang 15 Ribu Per Hari.

Kami berjualan dengan menyewa lapak ke pemilik toko yang bukan wilayah desa adat di bali. Tanpa diskusi, ada orang memberikan surat pernyataan untuk diisi, memaksa kami setuju membayar sejumlah uang 15 ribu per hari. Surat dibuat atau tidak, pungutan tetapb berlaku.di saat wabah covid-19 ini, kami mengumpulkan keuntungan bersih 30 ribu saja sulit setengah mati, malah dibebani pungutan paksa harian yang sebesar ini.pertanyaan saya: apakah pungutan ini legal secara hukum?berdasarkan asumsi kami, pungutan ini illegal, karena tidak ada jasa apapun sebagai timbal balik. Demikian pun kami bukan warga adat bersangkutan. Tidak ada hak atau wewenang apapun yangb diserahkan atau diberikan terkait pungutan tersebut.mereka mengklaim ini sumbangan, tapi besarannya memberatkan saya selaku pedagang, dan ini rutin dipungut per hari.tolong berikan penjelasan menggunakan dasar hukum, sebagai edukasi ke saya untuk dapat memberikan argumen yang dapat dipertanggugjawabkan.terimakasih atas perhatiannya.



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat
Platform : Sp4n Lapor
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Lain-Lain
Pelapor : Putu Swastawa
Dibaca Sebanyak : 584
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 24-04-2020 11:57:57
message user image
TL Awal (Respon Awal)

Atensi dari Kelurahan Dauh Puri:

Petugas akan segera  menelusuri dan mengkoordinasikan dengan klian banjar.


Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat - Kelurahan Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat 24-04-2020 12:31:00
message user image
TL di Lapangan

Menindaklanjuti pengaduan saudara untuk masalah pungutan sejumlah Rp 15.000 kepada PKL. Berdasarkan penjelasan dari Prajuru Adat 3 Banjar (Br. Pekambingan, Br. Catur Panca dan Br. Pelita Sari) memang benar dilaksanakan oleh Desa Adat Denpasar sesuai dengan Pacingkreman Desa Adat Denpasar berdasarkan PERDA 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parhyangan, Pawongan dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana wilayah Kelurahan Dauh Puri juga merupakan wewengkon/wewidangan Desa Adat Denpasar.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!