TL di Lapangan
Atensi dari Camat Denpasar Barat:
Menindaklanjuti pengaduan saudara untuk masalah pungutan sejumlah Rp 15.000 kepada PKL. Berdasarkan penjelasan dari Prajuru Adat 3 Banjar (Br. Pekambingan, Br. Catur Panca dan Br. Pelita Sari) memang benar dilaksanakan oleh Desa Adat Denpasar sesuai dengan Pacingkreman Desa Adat Denpasar berdasarkan PERDA 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parhyangan, Pawongan dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana wilayah Kelurahan Dauh Puri juga merupakan wewengkon/wewidangan Desa Adat Denpasar.