Pengaduan

user image

09/05/2020, 14:48:31 Ketentuan Rasionalisasi Besaran Pungutan Di Pekambingan, diberlakukan pungutan desa adat Denpasar sebesar 15 ribu per hari atau 450 ribu sebulan untuk PKL. Pungutan ini terasa sangat besar dan tidak rasional, terlebih di musim wabah dan kelesuan ekonomi saat ini. 1. Adakah ketentuan rasionalisasi besaran pungutan desa adat? 2. Bagaimana sehingga desa/banjar mengelompokkan PKL sebagai orang kaya sehingga rasional/layak dikenai pungutan sebesar itu?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Kantor Camat Denpasar Barat
Platform : Mobile Apps
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Lain-Lain - Lain-Lain
User : Noname
Dibaca Sebanyak : 781
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 11-05-2020 07:13:02
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Kantor Camat Denpasar Barat
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 12-05-2020 11:12:39
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Camat Denpasar Barat:

Menindaklanjuti pengaduan saudara untuk masalah pungutan sejumlah Rp 15.000 kepada PKL. Berdasarkan penjelasan dari Prajuru Adat 3 Banjar (Br. Pekambingan, Br. Catur Panca dan Br. Pelita Sari) memang benar dilaksanakan oleh Desa Adat Denpasar sesuai dengan Pacingkreman Desa Adat Denpasar berdasarkan PERDA 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parhyangan, Pawongan dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana wilayah Kelurahan Dauh Puri juga merupakan wewengkon/wewidangan Desa Adat Denpasar.


Komentar

1
Putu Swastawa 12-05-2020 17:12:32
message user image
Pertanyaan inti: ketentuan/aturan rasionalisasi besaran pungutan/pecingkreman. Ini belum diberikan jawaban.