Pemerintah kota madya denpasar akan mengadakan pembatasan kegiatan masyarakat atau pkm per tgl 15 mei sampai 14 juni 2020,adapun salah satu dasar hukum yang dipakai adalah pp tentang psbb, keluhan saya, gugus tugas dan pemerintah kota selalu menyangkal bahwa ini adalah psbb, sedangkan dasar hukum yg dipakai adalah pp tentang psbb. kita ketahui bahwa, jika suatu wilayah melaksanakan kegiatan serupa dengan psbb harus melapor ke pusat dan tidak bisa memutuskan sendiri sendiri bukan? dan syaratnya juga adalah pemenuhan kebutuhan pokok msayarakatnya selama kegiatan yg serupa psbb tsb dilaksanakan, bukankah begitu ketentuannya? mohon tindak lanjut pemerintah pusat di dalam kejadian ini, karena hampir seluruh masyarakat kota mengeluhkan hal ini, krn banyak yg merasa hak hak pemenuhan kebutuhan pokoknya dibatasi (terutama yang menjadi pedagang dan musti mencari barang dagangannya keluar kota denpasar/kabupaten) karena rencana kegiatan ini di tgl 15 mei yang akan datang.