Pengaduan

user image

13/05/2020, 17:33:06 Mohon identifikasi masalah Kepada 1. Yth. Majelis Desa Pakraman kota Denpasar 2. Yth. Majelis Desa Adat Kota Denpasar Terkait: SP4N LAPOR! Tracking ID : #5311534 Desa adat sesuai ktp elektronik pelapor terlampir dan/atau desa adat padangsambian sesuai tinggalnya pelapor yang sudah menemui kedua bendesa adat dimaksud khususnya bendesa adat padangsambian nama suparman saat kedatangan pelapor di tempat kediamannya yang putranya berkata Dengan nada tinggi "mengganggu privasi, besok saja ke kantor sekarang sudah tutup kantornya" Di kantor bendesa adat padangsambian( sebelah kantor lurah padangsambian) Besoknya tidak pernah ngantor baik pak suparman dan putranya sesuai penjelasan bapak yang memungut karcis masuk ke pasar padangsambian. Karena melibatkan dua bendesa adat yaitu kerobokan di badung dan bendesa adat padangsambian denpasar 1. Sebenarnya wewidangan budi hartono atatang di mana? 2. Apakah secara adat di bali dibenarkan dan diberlakukan terkait warga diusir oleh kepala lingkungan di wewidangan nya? 3. Sikap dan tindakan yang diambil oleh majelis desa Pakraman Kota Denpasar dan atau Majelis Desa adat kota Denpasar terkait tulisan di atas 4. Mohon mengkaji identifikasi masalah gejala empiris atau permasalahan praktis dan/atau permasalahan teoretis atas kehidupan yang sudah saya uraikan di atas?

Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
Platform : Mobile Apps
Kategori : Pertanyaan
Jenis Pengaduan : Layanan Publik - Layanan Publik Lainnya
User : Budi Hartono ATatang
Dibaca Sebanyak : 233
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Admin Pro Denpasar 14-05-2020 07:44:21
message user image

Pengaduan kami alihkan ke Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
Administrator - Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Denpasar 20-05-2020 12:21:53
message user image
TL di Lapangan

Atensi dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar:

Terkait pengaduan sdr Budi Hartono Atatang yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Saya Kepala Dinas Kebudayaan dapat memberikan tanggapan sbb :
1. Saya pertanyakan alamat lengkap sdr Atatang apakah di wilayah kota Denpasar (Desa Adat Padangsambian) atau KTP luar Denpasar.
2. Apabila termasuk wilayah Denpasar (wewidangan Desa Adat Padangsambian) dalam mengurus administrasi maka harus mengikuti norma2, etika yang berlaku di Desa Adat tersebut sehingga tidak terjadi salah pengertian karena pengertian Desa Adat adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata Krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga/tempat suci, mempunyai tugas serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. 
Sekian Terima Kasih

Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!