TL di Lapangan
Atensi dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar:
Terkait pengaduan sdr Budi Hartono Atatang yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Saya Kepala Dinas Kebudayaan dapat memberikan tanggapan sbb :
1. Saya pertanyakan alamat lengkap sdr Atatang apakah di wilayah kota Denpasar (Desa Adat Padangsambian) atau KTP luar Denpasar.
2. Apabila termasuk wilayah Denpasar (wewidangan Desa Adat Padangsambian) dalam mengurus administrasi maka harus mengikuti norma2, etika yang berlaku di Desa Adat tersebut sehingga tidak terjadi salah pengertian karena pengertian Desa Adat adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata Krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga/tempat suci, mempunyai tugas serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sekian Terima Kasih