03/06/2020, 11:13:29
Gaji Dibawah Umk
Selamat malam, saya ingin menanyakan jika pemberi kerja : 1. memberi upah dibawah umk 2.kontrak kerja tidak tertera gaji dan tunjangan (keterangan hrd), gaji sesuai umk, kenyataannya tidak. apa bisa diselesaikan,sedangkan saya sudah keluar karena pihak pemberi kerja tidak mau membayar. hal ini sudah pernah dilaporkan ke pihak disnaker oleh mantan karyawa 2x dan kalah, beberapa berasumsi adanya permainan oknum, moho untuk dapat ditindaklanjuti, karena dari peraturan menteri dan gubernur jelas tidak ada upah dibawah, ump,umk,umr. terimakasih
Informasi Pendukung:
Instansi Tujuan |
: |
Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar |
Platform |
: |
Sp4n Lapor |
Kategori |
: |
Keluhan |
Jenis Pengaduan |
: |
Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya |
Pelapor |
: |
Dian Andrea |
Dibaca Sebanyak |
: |
885 |
Informasi Tambahan |
: |
|
|
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
04-06-2020 00:10:54
TL Awal (Respon Awal)
terima kasih atas informasinya, team kami akan segera turun kelapangan, terima kasih.
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
11-06-2020 23:32:48
TL di Lapangan
Team kami telah turun kelapangan dengan hasil yang telah kami lampirkan, terima kasih.
Tidak terdapat tanggapan!