Pengaduan

user image

03/06/2020, 11:13:29 Gaji Dibawah Umk

Selamat malam, saya ingin menanyakan jika pemberi kerja : 1. memberi upah dibawah umk 2.kontrak kerja tidak tertera gaji dan tunjangan (keterangan hrd), gaji sesuai umk, kenyataannya tidak. apa bisa diselesaikan,sedangkan saya sudah keluar karena pihak pemberi kerja tidak mau membayar. hal ini sudah pernah dilaporkan ke pihak disnaker oleh mantan karyawa 2x dan kalah, beberapa berasumsi adanya permainan oknum, moho untuk dapat ditindaklanjuti, karena dari peraturan menteri dan gubernur jelas tidak ada upah dibawah, ump,umk,umr. terimakasih



Informasi Pendukung:

Instansi Tujuan : Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar
Platform : Sp4n Lapor
Kategori : Keluhan
Jenis Pengaduan : Sosial & Tenaga Kerja - Masalah Sosial & Tenaga Kerja Lainnya
Pelapor : Dian Andrea
Dibaca Sebanyak : 885
Informasi Tambahan :

Tindak Lanjut Pengaduan

2
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 04-06-2020 00:10:54
message user image
TL Awal (Respon Awal)

terima kasih atas informasinya, team kami akan segera turun kelapangan, terima kasih.


Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi - Dinas Tenaga Kerja Dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar 11-06-2020 23:32:48
message user image
TL di Lapangan

Team kami telah turun kelapangan dengan hasil yang telah kami lampirkan, terima kasih.


Komentar

0
Tidak terdapat tanggapan!